PANGKALPINANG (13/07/2022) - Dalam rangka melaksanakan kewajiban Negara dalam memberikan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhak Hak Asasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang digelar secara hybrid ini dimulai pukul 13.30 WIB dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah.
Hadir dalam kegiatan ini secara langsung Plh. Kepala Kantor Wilayah, Barron Ichsan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, dan para pejabat struktural. Sementara Eselon II Kepala Biro Hukum dan para Kepala Dinas terkait mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Membuka kegiatan, Plh. Kepala Kantor Wilayah, Barron Ichsan, menyampaikan sambutannya. Barron menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah ditunjuk sebagai National Focal Point (NFP) Bisnis dan HAM di Indonesia dan telah secara aktif mengimplementasikan Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM.
"Maka kita perlu membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dengan melibatkan Unsur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan Bisnis dan HAM tingkat daerah dan mengumpulkan masukan dalam menyusun Strategi Nasional Bisnis dan HAM", pungkas Barron.
Analis Kebijakan Madya / Koordinator Kerjasama Luar Negeri pada Direktorat Kerjasama Hak Asasi Manusia, Sofia Alatas, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Sofia menyampaikan yang melatarbelakangi pemerintah Indonesia mengimplemetasikan Bisnis dan HAM salah satunya adalah kurangnya pemahaman tentang Bisnis dan HAM da ketidakjelasan ekspektasi HAM terhadap pelaku usaha.
"Strategi yang tengah dibangun gugus tugas nasional dalam mengimplementasikan bisnis dan HAM ke depan di antaranya adalah penyusunan aksi prioritas bisnis dan HAM yang akan dievaluasi setiap dua tahun sekali serta meningkatkan akses pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis.", jelas Sofia.
Pemerintah melembagakan Bisnis dan HAM sebagai Kebijakan Nasional dengan menyusun STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAM (STRANAS BHAM), dilanjutkan membentuk GUGUS TUGAS NASIONAL BISNIS DAN HAM (GTN BHAM), kemudian mendorong Kantor Wilayah untuk membentuk GUGUS TUGAS DAERAH BHAM (GTD BHAM).
Selepas pembahasan yang telah dilakukan antara pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, pihak Direktorat Jenderal HAM dan juga OPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya akan dilakukan pengukuhan Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL