LINDUNGI ASET BANGSA, SUBBIDANG KI KEMENKUMHAM BABEL SELENGGARAKAN PROMOSI & DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI BELITUNG TIMUR

img1

BELITUNG TIMUR (12/10/2021) - Subbidang KI kantor wilayah kementerian hukum dan HAM kep. Bangka Belitung mengadakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di manggar Belitung Timur. Acara tersebut diadakan di Auditorium Zahari MZ dengan mengundang 60 peserta yang terdiri dari Pelaku UKM Binaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan 10 orang, Pegawai UKM Binaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan 5 orang, Pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur 5 orang, Pegawai Dinas Pertanian dan Pangan 5 orang, Pelaku Seni Binaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 10 orang, Kelompok Tani Binaan Dinas Pertanian dan Pangan 10 orang, Pegawai Dinas Pendidikan 5 orang dan Guru Kesenian di Kabupaten Belitung Timur 10 orang. 

img9

img2

Diseminasi diawali dengan sambutan oleh kepala kantor wilayah yang dalam hal ini di wakili oleh kepala subbidang kekayaan intelektual kantor wilayah Kep. Bangka Belitung Adi Riyanto S.H., M.H. selain mewakili dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, Adi Riyanto juga sebagai narasumber yang akan memaparkan materi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur,  Evi Nardi S.Sos yang juga akan memberikan materi terkait kebudayaan Belitung sebagai aset. 

img6

Dalam paparannya,  Evi menjelaskan bahwa kebudayaan adalah aset bangsa dan negara. kebudayaan itu sendiri merupakan sarana dari suatu hasil karya, cipta, rasa dan kasa yang ada di masyarakat, contoh kebudayaan di Belitung Timur yang sampai saat ini masih tetap dilestarikan adalah maras tahun, yaitu ucapan rasa syukur atas hasil panen yang sampai saat ini masih tetap dilakukan oleh penduduk lokal. Budaya lokal sebagai aset dijelaskan terdiri dari beberapa unsur yang mempengaruhi, yaitu ekonomi, pendidikan, identitas kedaerahan danpengetahuan. Evi juga menjelaskan untuk di Belitung Timur sendiri tahun ini sudah dilakukan sebanyak 22 kali survei terkait warisan budaya tak benda dan hak kekayaan komunal dan salah satu contoh warisan budaya tak benda itu sendiri adalah gangan Belitung. Adi riyanto dalam hal ini lebih menegaskan dalam hal perlindungan hukum terkait kekayaan intelektual. latar belakang mengapa KI harus dilindungi, yaitu :

- Menghargai hasil karya orang lain

- KI mempunya nilai ekonomi

- Meningkatkan gairah para pencipta

- Meningkatkan perekonomian bangsa

- Menumbuhkan investasi

- Menghindari sanksi ekonomi internasional

img5

Dalam pelaksanaannya, untuk melindungi kekayaan intelektual setiap orang maka dibentuklah satuan tugas kekayaan inteletual yang terdiri dari Kepolisian, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Keuangan. Pada saat ini Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung sedang mendorong tiap-tiap kota/kabupaten untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik itu dari merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis dan kekayaan inteltual komunal. Seperti di Toboali bangka selatan yang didorong untuk mendaftarkan terasi nya yang sudah sangat dikenal di pulau Bangka. Di penutup paparannya Beliau juga sempat memberikan apresiasi kepada kabupaten belitung timur yang pada sampai saat ini telah mendaftarkan 100 lebih kekayaan intetektualnya dan sudah ada 33 yang terdaftar.

img3

img11

Di kesempatan ini juga para peserta dengan semangat menanyakan terkait kendala-kendala mereka dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. seperti hal nya yang di tanyakan oleh peserta dari Pegawai Dinas Pertanian Belitung Timur, Hasbullah, Beliau menanyakan terkait produk indikasi geografis mereka yaitu kopi robusta yang mereka anggap telah mempunyai ke khassan tersendiri. tapi disisi lain juga ada yang menggunakan produk yang sama dengan mereka. Beliau bertanya apakah bisa mereka mendaftarkan produk yang mempunyai kesamaan dengan produk lain? pertanyaan tersebut langsung di jawab oleh Adi Riyanto dengan menjelaskan sedikit dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Demikian dengan Desiminasi ini, maka peserta pun lebih memahami terkait produk mereka dan bagaimana cara melindungi produk mereka sendiri agar tidak di klaim oleh orang lain.

img4

img10

img8

img8

(HUMAS KANWIL BABEL)


Cetak