PANGKALPINANG, (24/11/2021) - Dalam rangka penelitian terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, mahasiswa IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melaksanakan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H,) yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Muhamat Ariyanto, S.H.) menerima langsung secara langsung kunjungan tersebut. Dalam sambutanya Bapak Eko Saputro, S.H. menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan pelaksanaanya.
Lebih lanjut, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat, diantaranya adalah:
1) berbadan hukum;
2) terakreditasi;
3) memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
4) memiliki pengurus; dan
5) memiliki program bantuan hukum.
Bapak Muhamat Ariyanto, S.H., menambahkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum khususnya di Kep. Bangka Belitung, yakni belum meratanya sebaran OBH (Organisasi Bantuan Hukum), sehingga aksesbilitas terhadap bantuan hukum belum menjangkau secara luas.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 6 (enam) OBH di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang sudag terkareditasi, dan 5 diantaranya berlokasi di Kota Pangkalpinang.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)