PANGKALPINANG, (05 April 2021) - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kep.Bangka Belitung yang terdiri dari unsur Pemerintah, Notaris dan Ahli/Akademisi melakukan Rapat Pemeriksaan terhadap Notaris Bangka Kab.Tengah terkait permohonan dari Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung yang dilayangkan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bangka Belitung.
Pemanggilan Notaris tersebut sebagai saksi dalam perkara yang diselidik oleh Pihak Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung.
Sidang Pemeriksaan MKNW dipimpin langsung oleh Ketua MKNW Kepala Divisi Pelayan Hukun dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan dihadiri 6 (enam) anggota majelis serta sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilyah. Pemeriksaan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris bahwa Majelis Kehormatan Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, akan diplenokan dan hasil pleno dijadikan bahan jawaban surat kepada Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)