Koba, (Senin 22 November 2021) - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang melakukan Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris di wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang sebelumnya juga telah dilakukan Pemeriksaan Notaris di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan (Hari Senin sd Kamis, tanggal 7 November 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021). Tim Majelis Pemeriksa di bagi dalam 3 (tiga) tim, Tim Majelis I diketuai oleh Rio Armanda Agustian (unsur akademisi) yang dibantu oleh sekretaris (Sudi Hastuti), Tim Majelis II diketuai oleh Eko Riyadi (unsur akademisi) dan dibantu oleh sekretaris (Septi Lestari), dan tim Majelis III yang diketuai oleh Haryadi (unsur Notaris) yang dibantu oleh sekretaris (Elwan Wijaya). Selanjutnya Tim Pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris, dan memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris ini dimaksudkan agar tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan kepastian hukum yang terukur dan tercatat lewat sebuah dokumen hukum yang jelas. Pemeriksaan pada Notaris agar dapat terhindar dari permasalahan hukum, sehingga dapat menjaga harkat dan marwah sebagai seorang pejabat publik.
Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan dari Notaris melainkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2020 bahwa Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Dari hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran berarti pada Notaris, namun ada beberapa kendala dan masalah administratif yang sering ditemui para Notaris dalam pelaksanaan tugas tapi bukanlah sesuatu yang dapat menimbulkan permasalahan hukum. Diharapkan agar nantinya setiap Notaris dapat lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.