TANJUNGPANDAN, (09/08/2022) - Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Kabupaten Belitung dan Setwan Kabupaten Belitung. Tim dipimpin langsung oleh Kabid Hukum (Eko Saputro) serta Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan JFT dan JFU.
Koordinasi dan monitoring dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum Kabupaten Belitung dan Setwan Kabupaten Belitung. Dijelaskan dalam koordinasi terkait dengan E-reporting yang merupakan salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 24 Desember 2022.
Dijelaskan juga terkait dengan Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata baik pada Bagian Hukum kabupaten Belitung dan Setwan Kabupaten Belitung.
Bagian Hukum Kabupaten Belitung sendiri menggunakan aplikasi khusus dalam pengelolaan JDIH dan disampaikan bahwa akan ada rencana pengembangan aplikasi menyesuaikan dengan aplikasi ILDIS versi terbaru. Pengembangan aplikasi diharapkan dapat memenuhi semua kriteria dalam pengelolaan metadata.
Sedangkan Setwan Kabupaten Belitung sendiri sudah menggunakan aplikasi ILDIS versi terbaru, namun masih perlu untuk optimalisasi dalam penginputan dokumen peraturannya. Proses penginputan metadata dokumennya juga harus perlu untuk disesuaikan lagi.
Kegiatan koordinasi dan monitoring sendiri berjalan dengan baik, Bagian Hukum Kabupaten Belitung maupun Setwan Kabupaten Belitung berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan JDIHnya.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)