Tanjungpandan, (09/08/2022) - Dalam upaya penyebarluasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S. H.), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H.), JFT Ahli Madya (Muhamad Iqbal, S.H.,M.H.) dan staf melakukan koordinasi fasilitasi harmonisasi Raperda ke Kab. Belitung (Setda Kab. Belitung dan DPRD Belitung) dan Kab. Belitung Timur (Setda Kab. Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur).
Salah satu perubahan yang penting untuk disampaikan adalah perihal kewenangan pemantapan, pembulatan dan pengharmonisasian yang melekat pada tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Oleh sebab itu menjadi penting bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat melaksanakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut.
Perubahan tersebut telah direspon dengan diterbitkanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M. HH- 01.PP.04. 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi petunjuk teknis bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dalam pengharmonisasian terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah dan draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur di bidang pengharmonisasian, nantinya tidak ada lagi produk hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.