Pangkalpinang (01/08/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan seorang masyarakat dari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang meminta layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum. Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh JFT Penyuluh Hukum Ferry Yulianto dan Dwi Septarini beserta beberapa staf di lobi lantai I Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum berupa sengketa terkait kepemilikan objek rumah dengan sebuah perusahaan di Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, masyarakat ini pun datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Babel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Yulianto menyampaikan bahwa sebagaimana Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Babel adalah salah satunya memberikan konsultasi hukum dan Bantuan Hukum. Disampaikan pula bahwa dalam hal layanan Bantuan Hukum bisa diakses oleh masyarakat yang tidak mampu berupa jasa pendampingan advokat gratis oleh negara. Setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik Non-litigasi maupun Litigasi. Syaratnya sangat mudah yaitu cukup lampirkan saja kartu Identitas, SKTM dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH