Muntok, (07/06/2022) - Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta di Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah yang berhalangan hadir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintahan Bangka Barat, pejabat struktual di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel serta Kepala Rutan Muntok.
Dalam kesempatan yang hangat ini, Kadivyankumham Eva sangat antusias untuk menggerakkan masyarakat Bangka Barat agar dapat mendaftarkan karya seni mereka sebagai Hak Cipta. Bahkan Eva juga menghimbau kepada Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat untuk men-support dan memfasilitasi masyarakatnya agar setiap karya yang telah dihasilkan tidak hanya dipublikasikan saja, tapi juga harus didaftarkan hak ciptanya agar karya-karyanya dapat dilindungi secara hukum.
Ketertarikan masyarakat bangka barat akan pentingnya mendaftarkan hak cipta terbukti dari sesi tanya jawab. Salah satu yang ditanyakan diantaranya terbit dari Sino Sandro (Sekaban Pictures), yakni apakah foto dan video ini bisa didaftarkan? Jika iya, yang didaftarkan adalah brand nya atau hasil-hasil fotonya? Dan apakah jika kita mendaftarkan brand nya saja sudah mencakup pendaftaran foto-foto dan video?
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto, menjawab "Untuk studio, akan lebih baik jika didaftarkan brand nya dan hasil karya foto atau video yang sudah dikenal. Itu untuk mengantisipasi ada orang lain yang menggunakan foto atau video tersebut untuk kepentingan pribadi, jika sudah didaftarkan maka kita bisa melaporkan hal tersebut. Dan untuk konten-konten dalam tiktok, itu selama dipakai hanya untuk kesenangan saja dan tidak untuk menghasilkan hak ekonomi dari konten tersebut maka tidak menjadi masalah. Tapi jika konten tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan komersil yang menguntungkan diri sendiri ataupun golongan, maka itu tidak dibenarkan dan bisa dilaporkan oleh si pencipta".
Setelah itu masih banyak peserta yang ingin bertanya terkait hak cipta, namun karena keterbatasan waktu maka Adi menginfokan kepada peserta untuk mengetahui info Kekayaan Intelektual dapat melihat langsung di website resmi DJKI.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL