PANGKALPINANG (12/04/2022) – Sehubungan dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/334/LIT.05/10-15/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 mengenai Hasil SPI 2021 dan Pelaksanaan SPI 2022, Biro Perencanaan Sekretariat Jendral gelar kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) secara virtual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Subbagian Humas, RB, dan TI mengikuti kegiatan tersebut dari ruangan masing-masing. Turut hadir Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI (Sriyani Agustina) beserta jajaran.
Turut hadir juga narasumber dari Tim SPI Komisi Pemberantasan Korupsi yang memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 Tri Gamarefa, Timotius Hendrik Partohap dan Wahyu Dewantara Susilo.
Pada tahun 2021, kuesioner elektronik SPI diisi secara self-administered (pengisian sendiri) dengan dua jenis pengiriman kuesioner; melalui elektronik (whatsapp blast dan e-mail blast), maupun melalui tatap muka secara Computer-Assisted Personal Interview (CAPI) di gadget enumerator. SPI dilakukan pada 640 instansi yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil keseluruhan peserta SPI 2021 menunjukkan indeks SPI rata-rata berada di angka 72.4. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan skor sebesar 82.4.
“ Rata2 indek kemenkumham mendapatkan skor 82,4, itu 10 poin lebih tinggi dari rata – rata index nasional yang berada di angka 72.4 poin,” ujar Timotius
Selanjutnya Tim SPI Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan mengenai Panduan Teknis PIC SPI tahun 2021 yang disampaikan oleh Bapak Wahyu Dewantara Susilo
“Tujuan dari SPI ini adalah meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan system anti korupsi, Kita bermitra, KPK dan Kementrian Hukum dan Ham bisa menjadi tempat lebih baik untuk bekerja dan lebih baik bagi para pengguna layanan public ,” Ujar Wahyu
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia diharapkan bisa memberikan dampak positif agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan upaya pencegahan korupsi di Instansi Wilayah Kerja masing-masing.
(HUMAS KUMHAM BABEL)