TOBOALI, (11/04/2022) - Tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan. Kedatangan dari tim Subbid KI disambut oleh Kabid Pembinaan Kebudayaan (Emi Yunita S.Pd) untuk membahas permohonan pendaftaran Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan. Ada 5 (lima) Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang sudah daftarkan dari Bangka Selatan yaitu Kawin Herdek, Kue Bolu Kuci, Tari Tigel, Tari Gajah Menunggang, dan Telo’ Seroja.
Untuk status pendaftarannya, Kabid Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) menjelaskan bahwa sudah dalam proses, dan nanti ketika sertifikatnya sudah keluar maka akan diagendakan untuk penyerahan sertifikat secara langsung dari Kepala Kantor Wilayah kepada Bupati Bangka Selatan secara seremonial.
Pada kesempatan ini juga Adi menambahkan jika masih ada Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang akan didaftarkan maka bisa digabungkan lagi agar nanti sertifikat tersebut dapat selesai secara bersamaan.
"Namun yang menjadi kendala di Kabupaten Bangka Selatan adalah status dari warisan budaya itu sendiri sedang dalam proses untuk dicatatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dahulu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan", ujar Emi.
Salah satu yang sedang diproses untuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) adalah panganan khas Toboali yaitu Lempah Kuning. Namun karena Lempah Kuning sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh Kota Pangkalpinang maka Toboali akan mendaftarkan panganan khas tersebut dengan nama Gangan Kunen. Karena untuk Gangan sendiri sudah didaftarkan oleh Kabupaten Belitung Timur sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) mereka.
Nantinya akan ada 6 (enam) warisan budaya yang akan mereka daftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dan kemudian akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai indikasi geofrafis (IG) dari Kabupaten Bangka Selatan.