PANGKALPINANG (23/12/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin pada Jum'at Syariah bertempat di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah. Kajian kali ini menyambung tema yang telah dibahas pada beberapa minggu yang lalu mengenai Fiqih Sholat, namun pada Kamis Syariah kali ini difokuskan kepada Bagaimana Cara Menunjuk Telunjuk Saat Tasyahud.
"Sholat itu bukan hanya diwajibkan kepada kita, tetapi juga pada umat terdahulu", ujar Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd mengawali kajian ini.
Ada beberapa fakta terkait shalat yang disampaikan oleh Ustadz Firdaus, yakni yang pertama adalah seluruh nabi dan rasul melaksanakan shalat. Kedua, shalat diwajibkan bukan pada peristiwa Isra Mi'raj melainkan sejak awal Islam hanya saja bukan bernama shalat lima waktu namun shalat malam. Fakta yang ketiga, shalat yang diwajibkan saat peristiwa Isra Mi'raj bukan jumlah 17 rakaat tersebut melainkan jumlah waktu shalatnya, yaitu 5 waktu dengan jumlah rakaat sebanyak 2 (dua). Fakta berikutnya, pada fase awal shalat, masih boleh bicara dalam shalat. Di fase awal Islam, shalat bukan menghadap Ka'bah, melainkan ke Baitul Maqdis. Dan fakta terakhir, dahul masih boleh shalat dalam keadaan mabuk.
Selanjutnya dibahas mengenai tempat yang dianjurkan untuk shalat. Adapun tempat-tempat tersebut adalah seluruh permukaan tanah, masjid dan juga rumah. Dan tentunya ada juga tempat yang terlarang untuk shalat, yaitu tempat yang kotor, penyembelihan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peternakan onta dan di atas Baitullah.
Pada kajian ini, Ustadz Firdaus menjelaskan secara detail posisi duduk tasyahud yang baik dan benar sesuai Fiqih Shalat, dari mulai posisi kaki, tubuh hingga posisi menunjukkan jari tangan sesuai dengan Hadits Riwayat yang ada.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL