PANGKALPINANG, (16/06/2022) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin pada Kamis Syariah. Berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, Kajian dimulai Ba’da Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd. Menyambut Idul Adha yang akan datang sebentar lagi, kajian rutin yang membahas mengenai “ Fiqih Qurban “.
Diawal Kajian Ustadz menyampaikan mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal ada 4 standar sertifikasi penyembelihan halal yaitu ; 1. Standar Hewan, 2. Standar Penyembelihan, 3. Standar Alat Sembelih, dan 4. Standar Proses.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. Itu adalah perbuatan kefasikan” - (QS. Al-Maidah [5] :3)
Selanjutnya Ustadz membahas Syarat Makanan Harus Halal dan Baik untuk tubuh fisik atau kesehatan kita. Syarat diatas merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisah. Adapun makna baik dalam bahasa arab adalah sebagai berikut :
Kemudian Ustadz menjelaskan Pengertian Qurban, Qurban adalah istilah yang viral hanya di Indonesia, tidak ada ulama menyebut qurban dalam kitab-kitab mereka, Nabi juga tidak menyebut qurban dalam hadist. Secara Bahasa Qurban disebut Udhiyyah yang artinya Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya. Secara istilah, berarti Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.
Keutamaan Qurban : Dari Aisyah ra: Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala qurban itu di sisi Allah swt lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban. (HR. Tirmidzy dan Ibnu Majah)
Kemudian di akhir tausiyah, Ustads membahas Hikmah dan manfaat qurban serta hukum berqurban. Dilanjutkan sesi tanya jawab mengenai qurban dan lainnya.
Kesimpulan yang disampaikan Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd. dalam tausiyahnya kali ini adalah mari berqurban karena qurban adalah amalan yang pahalanya langsung dicatat yang langsung di terima sebelum darah kambing menetes ke tanah. dan setiap ibadah yang mengeluarkan uang jangan pernah takut, Allah SWT akan menggantinya dengan berlipat-lipat ganda.
Kajian rutin kali ini disiarkan juga secara live melalui Youtube Kanwil Kemenkumham Babel dan bisa di tonton ulang pada link : https://youtu.be/tE7bI4xw7SA
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)