PANGKALPINANG (4/11/2021) - Mengawali Kamis pertama pada bulan November, Kanwil Kemenkumham Babel konsisten menyelenggarakan Kajian Rutin materi keislaman di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah siang ini, ba'da dzuhur 4 November 2021 bersama Ust. Firdaus, Lc. M.Pd.
Dihadiri para pegawai baik Pejabat Struktural, JFU - JFT, serta PPNPN, kajian pada minggu ini membahas tentang Kiat Shalat Khusyu : Sujud Tilawah & Sujud Syukur, dimana materi ini merupakan lanjutan dari rangkaian materi pada minggu sebelumnya yang membahas bagaimana tata cara shalat yang mengacu pada Nabi Muhammad SAW.
Adapun Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Baik saat shalat atau pun tidak
Untuk bacaan sujud tilawah ini adalah:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Artinya : “aku bersujud kepada Tuhan yang menciptakanku, yang men’desain’-ku, yang memberi ku pendengaran dan penglihatan, dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Sedangkan sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang telah mendapatkan kabar gembira atau hal yang selama ini ia inginkan. Secara asal usul katanya, sujud syukur berasal dari dua kata, yakni sujud dan syukur. Sujud berarti bersujud dan syukur adalah bersyukur.
Sementara untuk bacaan sujud syukur ini yaitu:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
Disamping itu, dalil atas kedua sujud diatas dijelaskan juga oleh Ust. Firdaus beserta tatacara lengkapnya & larangan khusus pada saat pelaksanaan sujudnya.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL