RABU - 16 September 2020 Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertempat di Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Muhamat Ariyanto selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta didampingi Marlinda, Sofian, dan Sudihastuti (JFU & JFT Penyuluh Hukum).
Pelaksanaan kegiatan dimaksudkan dalam rangka evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Evaluasi sekaligus pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan dengan menggunakan 4 Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian yakni yang pertama Akses Informasi Hukum, kedua Implementasi Hukum, ketiga Akses Keadilan, dan keempat Akses Demokrasi dan Regulasi.
Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH
DIVYANKUMHAM BABEL