Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM monitoring ke Kantor Notaris di Kabupaten Bangka.
Kegiatan monitoring ini Dalam upaya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Notaris dalam melakukan pendaftaran GoAML (Go Anti Money Laundering), Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Notaris.
Dalam kunjungan ke Kantor Notaris Berry Tampubolon serta Ernita di Kabupaten Bangka, Kadivyankumham Fajar menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Korporasi (melalui Notaris) diwajibkan untuk menyampaikan informasi Beneficial Ownership dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
Hal ini bertujuan memberikan keterbukaan informasi terkait oleh siapa dan bagaimana sebuah korporasi itu dijalankan. Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dijelaskan bahwa melaporkan informasi pemilik manfaat harus disampaikan kepada instansi yang berwenang yaitu Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU pada aplikasi. Oleh karena itu, para Notaris wajib menyampaikan kepada penghadap bagaimana isian pemilik manfaat itu wajib diisi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Fajar menuturkan untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Sehingga diharapkan Notaris lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik.
Selanjutnya Fajar menambahkan melalui Sedulang (Sistem Terpadu Laporan Bulanan Notaris Bangka Belitung) dapat memudahkan Notaris dalam menyampaikan laporan bulanan.
Menanggapi hal tersebut, baik dari Notaris Berry maupun Notaris Ernita menyampaikan perlunya bimbingan dan arahan dari Kantor Wilayah agar para Notaris bisa menjunjung jabatannya. Di akhir kegiatan, Fajar berharap tidak adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan serta Notaris harus memiliki integritas, kemandirian, kedisiplinan dan kompetensi di bidangnya.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel