Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator dari 26 (dua puluh enam) indikator keberhasilan atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya pada level Meso yaitu “birokrasi yang bersih dan akuntabel”. IRH sebagai instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, dalam penilaian IRH, Kementerian Hukum dan HAM diamanatkan sebagai leading instution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah. Penilaian IRH dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai pedoman yang tertuang dalam Permenkumham No.17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada K/L/Pemda dengan ruang lingkup penilaian terdiri dari 4 Variabel dan 10 Indikator Penilaian.
Untuk capaian target kinerja IRH yang optimal, Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri didampingi Kabid HAM, Suherman, Kasubbid P3H2, Poppy Rinafany dan JFU Divyankumham melaksanakan monitoring, asistensi, verifikasi faktual dan validasi data dukung Hasil Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke Pemkab Belitung (17 Juli 2024) dan Pemkab Belitung Timur (18 Juli 2024).
Tim disambut dan ditemui langsung oleh Perwakilan Pemkab Belitung yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Bakri Hauriansyah, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Belitung, Wigman Wudie Setiawan beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Edityo dan jajaran Bagian Hukum dan di Pemkab Belitung Timur yaitu Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Ikhwan Fahrozi, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Lismawati, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Zikril, Kabag Hukum, Amrullah, Analis Hukum Muda, Nur Fitri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Erni Yusnita, Analis Kebijakan, Dion dan Jajaran Staf Bagian Hukum Setda Beltim
Mengawali kegiatan, Kadiv Pas, Kunrat Kasmiri menyampaikan latar belakang urgensi IRH, dasar hukum IRH, maksud dan tujuan, Peran Kanwil antara lain melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meminta PIC, membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor yang dikomunikasikan melalui koordinator wilayah masing-masing, Sosialisasi, Pendampingan, Verifikasi Data Dukung dan Klarifikasi Nilai Awal dari Tim Penilai Nasional. Output/target IRH nasional adalah berpredikat “Baik (70-80)” dan partisipasi 100%.
Untuk progres upload data dukung telah 100% dilaksanakan oleh Pemda se-Babel di bulan Juni, memasuki bulan Juli terdapat deadline yang harus dipenuhi yaitu penilaian mandiri oleh asesor Pemda apabila telah diverifikasi oleh Tim Kanwil, setelah itu Pemda wajib mengupload Berita Acara (BA) dan submit. Jika terdapat data dukung yang kurang sesuai atau tidak lengkap masih dapat diperbaiki/dilengkapi sebelum disubmit. Aplikasi IRH akan ditutup per 31 Juli 2024” ujar Kunrat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil verifikasi Tim atas data dukung IRH Pemkab Belitung yang masih perlu perbaikan dan dilengkapi pada variabel I dan II. Untuk Pemkab Belitung Timur yang sudah melakukan penilaian mandiri dan divalidasi oleh Tim Kanwil atas penilaian yang diberikan, diharapkan segera mengupload BA dan submit.
Kabid HAM, Suherman menghimbau melakukan percepatan perbaikan hasil verifikasi penilaian IRH dan segera lakukan penilaian mandiri oleh asesor.
“Kami harap Pemkab Belitung dan Belitung Timur dapat persiapkan dari sekarang data dukung IRH Tahun Penilaian 2025 dengan data dukung tahun ini (2024) dari 4 variabel , tertib administrasi, kelengkapan arsip dari setiap kegiatan, tetap optimis, semangat , semoga nilai IRH tahun ini lebih baik untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara, peningkatan kualitas regulasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah serta tercapainya nilai RB yang Baik“ jelas Suherman sekaligus menutup kegiatan.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel