Pangkalpinang - Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto di Ruang Rapat, Senin (11/11/2024). Kegiatan dihadiri seluruh anggota tim yang terdiri dari Unsur Pemerintahan, Akademisi, Notaris dan Sekretaris.
Dalam kesempatan ini, Adi menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, namun dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.
Namun untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris dan mengimplementasi pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tim MPD yang terdiri dari Unsur Akademisi, Unsur Pemerintah, unsur Notaris dan Sekretaris telah melaksanakan pemeriksaan ke sembilan puluh kantor notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bertemu langsung dengan notaris di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober hingga 25 Oktober 2024.
Pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa, diantaranya pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan. Lalu keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris, yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam kegiatan ini juga dibahas adanya beberapa saran dan temuan yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan jabatan notaris, yang selanjutkan Majelis Pemeriksa Daerah Notaris selanjutnya akan merekomendasikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel