PANGKALPINANG (14/6/2022) - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung kebijakan di wilayah, jajaran Bidang HAM laksanakan Focus Group Dicussion (FGD) dengan topik “Kasus Pencabulan 14 Siswi SD di Belitung Timur”. Sebelum memulai, para Narasumber telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing terkait pelaksanaan kegiatan FGD tersebut. Kakanwil juga turut memberikan support penuh terhadap sosialisasi pada kepedulian hukum.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dra. Eva Gantini, S.H.,M.Si) serta didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Suherman, S.H., M.H) & Kasubbid P3H2 (Yulizar A. Djaya, S.Kom); kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd), Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang (Iwan Setiawan, A.Md.I.P., S.H.), Kepala UPTD PPA Pemprov Bangka Belitung (Ir. Darnis Rachmiwati), dan Kepala Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung (IPDA Windu).
“Dengan tujuan untuk menyamakan persepsi bahwa yang hadir dalam FGD ini, peduli kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak”, ujar Eva Gantini dalam sambutannya.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mendukung pembuatan kebijakan di wilayah terkait kekerasan seksual terhadap anak, memperjelas informasi terkait kasus dan kejelasan proses hukum dari berbagai sumber.
Adapun poin yang dibahas dalam FGD yaitu data permasalahan kekerasan seksual terhadap anak di Bangka Belitung dengan angka tertinggi di Belitung Timur. Upaya, langkah & tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi terhadap Kekerasan Seksual (Pencabulan) terhadap Anak di Bangka Belitung (pencegahan dan penanganan), kendala/hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak di Bangka Belitung, kebijakan yang sudah ada terkait kasus kekerasan seksual, serta kebijakan yang perlu diambil terhadap kasus serta rekomendasi / saran kepada pihak terkait dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak khususnya kasus di Belitung Timur.
“Mengenai siapa yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, jawaban singkatnya adalah semua stakeholder perlindungan anak, orang tua / keluarga, masyarakat, media massa, dan aparat penegak hukum”, ucap Asyraf Suryadin.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga menyediakan layanan informasi terkait kekerasaan seksual terhadap anak melalui facebook, instagram dan hotline pengaduan 24 jam (085280841112).
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL