PANGKALPINANG, (14/06/2022) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Peluncuran layanan Aplikasi APOSTILLE, Selasa (14/06/2022) pukul 15.00 WITA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Lt. 2, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( Eva Gantini ) Beserta jajaran turut hadir untuk mengikuti kegiatan peluncuran layanan aplikasi APOSTILLE dengan mengusung tema “ Satu Pintu, Satu Langkah untuk Seluruh Dunia, APOSTILLE Pasti Cepat”.
Indonesia merupakan negara ke-4 dari 10 negara ASEAN (Association of the Southeast Asian Nations) dan ke-121 dari 193 negara di dunia berdasarkan keanggotaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam mendukung aktivitas lintas batas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan Indonesia memasuki era baru legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille, Indonesia bertransformasi dari legalisasi konvensional dengan proses birokrasi yang panjang menjadi hanya satu tahap dengan penerbitan Sertifikat Apostille. Lebih lanjut, manfaat Apostille yaitu sebagai upaya untuk mendukung investasi sebagai jangkar pemulihan ekonomi, menjadikan Indonesia bagian dari network sirkulasi dokumen publik antar negara dan menjawab kebutuhan masyarakat atas prosedur legalisasi yang lebih cepat dan efisien.
Di Akhir kegiatan, dilakukan penyerahan sertifikat APOSTILLE yang telah di legalisir kepada 4 mahasiswa yang akan melanjutkan Studi S1 Maupun S2 ke Luar Negeri, Di harapkan dengan adanya aplikasi ini mempermudah masyarakat melakukan pengurusan dokumen legalitas yang diperlukan
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)