TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM BABEL BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN (ANDIKPAS) PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II PANGKALPINANG

WhatsApp Image 2022 06 14 at 16.35.30

PANGKALPINANG, (14/06/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi AndikPas yang berjumlah 17 orang pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.

Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, M. Anwar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia memenuhi undangan kami sekaligus kami sangat apresiasi dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum bagi AndikPas dan yang ada di LPKA Kelas II Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat tentunya untuk mereka.

Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh M. Anwar, Dalam sambutannya, dia menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perilaku terhadap AndikPas LPKA Kelas II Pangkalpinang.

Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ibu Rizki Amalia dengan materi UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma dari tahap penyidikan/gugatan/persidangan/putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham R.I.

Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum (Sofian) dengan tema "pencegahan kekerasan terhadap anak".

"Setiap anak yang berusia dibawah 18 tahun selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan ketidakadilan lainnya", ujar Sofian.

(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2022 06 14 at 16.35.30WhatsApp Image 2022 06 14 at 16.35.30WhatsApp Image 2022 06 14 at 16.35.30


Cetak