BELITUNG TIMUR, (18/11/2021) - Subbidang Luhkum, Bankum & JDIH, melaksanakan kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum dan evaluasi desa sadar hukum tahun 2021 hari kedua di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum dilakukan di Desa Padang Kecamatan Manggar dan kegiatan evaluasi desa sadar hukum dilakukan di 3 desa yaitu di Desa Lalang, Desa Lalang Jaya serta Desa Mengkubang.
Tim pembinaan dan evaluasi sendiri masih dipimpin langsung oleh kepala Bidang Hukum, (Eko Saputro) dan kepala Subbidang Luhkum, Bankum & JDIH , (M. Ariyanto). Tim sendiri kembali dibagi menjadi dua tim dimana satu tim melaksanakan pembinaan kelompok kadarkum dan tim satunya lagi melaksanakan evaluasi desa sadar hukum.
Kegiatan pembinaan kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) dan Simulasi secara umum berjalan dengan lancar.
Acara ini sendiri diikuti oleh anggota Kelompok Kadarkum desa padang.
Kegiatan ini diawali dengan M. Ariyanto yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada kelompok KADARKUM terkait aturan hukum yang berlaku, sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman hukum tersebut di kalangan masyarakat dan diharapkan akan terwujud budaya hukum masyarakat secara menyeluruh.
Kades Desa Padang yang pada kegiatan ini menyampaikan apresiasinya dan ucapan teima kasih atas kedatangan tim dalam rangka melakukan Pembinaan Kelompok Kadarkum Desa Padang. Diharapkan kegiatan ini tidak sampai disini, namun berkelanjutan di masa yang akan datang.
Dalam kegiatan yang bertindak sebagai narasumber adalah :
1. Rizki Amalia (JfT Penyuluh Hukum Muda) menyampaikan materi tentang Pengapusan KDRT berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2004.
2. Sudihastuti (JFT Penyuluh Hukum Pertama) menyampaikan materi bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dilanjutkan dengan materi Gratifikasi, dan kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemahaman hukum UU Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Diakhir acara M. Ariyanto menyampaikan peran penting kelompok Kadarkum Desa Binaan Sadar Hukum, untuk itu seluruh anggota Kadarkum diharapkan mampu menjadi penggerak dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Sedangkan untuk kegiatan evaluasi di 3 desa sadar hukum juga berjalan dengan baik dan lancar. Tim evaluasi di Desa Lalang Jaya diterima oleh sekretaris desa karena kepala desa berhalangan hadir. Di Desa Lalang dan Desa Mengkubang diterima langsung oleh kepala desa. Ferry Yulianto (JFT Penyuluh Hukum Madya) dan Sofian (JFT Penyuluh Hukum Muda) memberikan pertanyaan seputar kuesioner indeks evaluasi desa sadar hukum kepada sekretaris desa. Secara umum hasil kuesioner ketiga desa baik dan positif. Dari mulai indikator rendahnya angka kriminalitas, masyarakat taat pajak, rendahnya pernikahan dini, sampai tingginya angka pendidikan anak. Namun ketiga desa belum memiliki anggaran untuk bantuan hukum kepada masyarakat. Desa Lalang dan Mengkubang belum memiliki Paralegal untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah non litigasi, sedangkan Lalang Jaya sudah memiliki Paralegal. Harapannya ketiga desa dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan indikator-indikator desa sadar hukum. Sehingga desa-desa yang telah menjadi desa sadar hukum dapat menjadi contoh untuk desa-desa lainnya.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kemenkumham Babel)