PANGKALPINANG, (28 Oktober 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pencabutan Sebelas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah dengan mengundang stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah antara lain Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangka Tengah, Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah, serta Badan Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat Dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H.) yang dalam hal ini bertindak atas nama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama TIM Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutannya Bapak Zulkarnaen menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegahan hukumnya.
Dalam rapat tersebut TIM menyampaikan draf perubahan yang disampikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (M. Iqbal, S.H., M.H.) yang telah dirapatkan oleh TIM perancang sebelumnya dengan mendengarkan masukan ataupun sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan. Pada akhir acara para perwakilan dari stakeholder terkait bersama-sama membubuhkan parafnya pada draf raperda hasil pembahasan yang menandakan para peserta rapat yang hadir menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)