Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PENYULUHAN HUKUM PENINGKATAN LITERASI HUKUM BAGI PELAKU UMKM GUNA TINGKATKAN KEMUDAHAN DALAM BERUSAHA

WhatsApp Image 2022 06 02 at 8.01.00 PM

Pangkalpinang, 02 Juni 2022 - Dalam rangka memberikan Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini memasuki hari ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 dengan peserta dari Kota Pangkalpinang, dan hari Selasa 31 Mei 2022 dengan peserta dari Kabupaten Bangka. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) didampingi Fungsional Penyuluh Hukum (Sudihastuti).

Pada kesempatan ini Adi Riyanto menyampaikan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.(Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Lebih lanjut Adi menyampaikan bahwa penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan merek atas produk yang dimiliki, dimana merek memudahkan penjual untuk mengelola pesanan, memberi perlindungan hukum, memungkinkan menarik sekelompok pembeli, sehingga memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya.

Pada kesempatan yang sama, Sudihastuti meyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam berusaha bagi UMKM, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan. Konsep perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent. Pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.
Selanjutnya Sudi mengajak pelaku UMKM, untuk mendaftar Perseroan Perorangan agar dapat mendukung usahanya lebih berkembang serta memudahkan mendapatkan akses layanan perbankan. Dengan proses yang mudah, tanpa akte notaris dan dengan biaya sebesar Rp. 50.000,-- para pelaku UMKM sudah dapat memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan. Dan akhirnya program pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM dapat tercapai.

 

DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 06 02 at 8.01.00 PMWhatsApp Image 2022 06 02 at 8.01.00 PMWhatsApp Image 2022 06 02 at 8.01.00 PM

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI