Pangkalpinang, 02 Juni 2022 - Dalam rangka memberikan Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini memasuki hari ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 dengan peserta dari Kota Pangkalpinang, dan hari Selasa 31 Mei 2022 dengan peserta dari Kabupaten Bangka. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) didampingi Fungsional Penyuluh Hukum (Sudihastuti).
Pada kesempatan ini Adi Riyanto menyampaikan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.(Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Lebih lanjut Adi menyampaikan bahwa penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan merek atas produk yang dimiliki, dimana merek memudahkan penjual untuk mengelola pesanan, memberi perlindungan hukum, memungkinkan menarik sekelompok pembeli, sehingga memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya.
Pada kesempatan yang sama, Sudihastuti meyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam berusaha bagi UMKM, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan. Konsep perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent. Pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.
Selanjutnya Sudi mengajak pelaku UMKM, untuk mendaftar Perseroan Perorangan agar dapat mendukung usahanya lebih berkembang serta memudahkan mendapatkan akses layanan perbankan. Dengan proses yang mudah, tanpa akte notaris dan dengan biaya sebesar Rp. 50.000,-- para pelaku UMKM sudah dapat memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan. Dan akhirnya program pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM dapat tercapai.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL