Pangkalpinang (9/11/2021) - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dilaksanakan rapat pengharmonisasian Raperda Kabupaten Bangka Tengah Tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Pada Perumda Tirta Bangka Tengah. Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah yaitu Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Perekonomian. Acara di buka oleh Kepala Bidang Hukum, Bapak Eko Saputro, SH, yang menyampaikan bahwa Peraturan Daerah harus dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keterlibatan Perancang dalam pembentukan Peraturan Daerah diharapkan dapat meminimalisir pembatalan Peraturan Daerah. Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyambut baik kerjasama yang terjalin antara Pemda Kab. Bangka Tengah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya di bidang pembentukan produk hukum daerah. Beliau menyampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal Berupa Barang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah, sehingga Perumda Tirta Bangka Tengah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dan teknik Raperda. Berdasarkan diskusi, masukan dan saran dari peserta rapat bahwa disepakati perlu dilakukan kajian secara komprehensif dan studi kelayakan mengenai investasi langsung melalui penyertaan modal.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)