PANGKALPINANG (08/11/2021) - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengadakan rapat untuk membahas usulan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 10 orang untuk dipindahkan dari Lapas Tanjungpandan ke Lapas yang ada di Bangka. Lima orang diantara WBP yang diusulkan tersebut adalah WBP kasus narkoba. Dari hasil sidang TPP disetujui untuk pemindahan WBP 5 orang ke Lapas Tuatunu dan 5 orang ke Lapas Sungailiat. "Dalam pemindahannya tolong perhatikan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat dan keamanan harus sesuai dengan SOP", pesan Agus Irianto.
(DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)