Pangkalpinang (12/11) - Berdasarkan surat dari sekretariat Daerah Pemda Bangka Tengah dari Nomor 180/1603/SETDA. HUK/2020 perihal permohonan harmonisasi Raperda Pemda Bangka Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menindaklanjuti dengan melakukan layanan hukum fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat Harmonisasi hari ini dilakukan terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah dengan 2 (dua) sesi rapat, antar lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;dan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah;
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. membagi tim Perancang, Harmonisasi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah diharmonisasikan ole Tim Perancang M.Iqbal, Siti Latifah, Beni Saputra, dan Imelda Hanum. (dilakukan pada sesi rapat Ke-1 pagi), sedangkan Harmonisasi Raperda tersebut dimana Raperda Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diharmonisasikan oleh Tim Perancang Anita Azzahra, Septi Lestari, Iryanti Sirait, dan Firmansyah Berhard (dilakukan pada sesi rapat ke-2 siang), serta dibantu tim analis hukum Imam Rokhyani.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dikoordinir oleh Kasubbid Perundang-undangan Bapak Eka Budianta, dan didampingi oleh tim antar perangkat daerah antaralain dari Biro Perekonomian dan Pembangunan Pemprov, Bag. Perekonomiam Bangka Tengah, BPKAD Bangka Tengah, Direksi PDAM Tirta Bateng,Bappeda Bangka Tengah, Inspektorat Bangka Tengah.
Rapat Harmonisasi menghasilkan beberapa simpulan dimana revisi terkait Raperda Perumda dilakukan dari sisi teknik penyusunan dan penyesuaian terhadap materi muatan raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan BUMD, kemudian dilanjutkan dengan paraf hasil harmonisasi.
Untuk Raperda Perubahan Perda Perlindungan Anak, tim perancang merekomendasikan Perda yang baru bukan bentuk Raperda Perubahan karena materi Perubahan sudah mencapai 50 % materi.
Diharapkan hasil harmonisasi 2 (dua) Raperda oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas Perda daerah yang berkualitas, aspiratif, responsif dan bernuansa perlindungan Hak Asasi Manusia serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum maupun norma kesusilaan. (Humas Kanwil Babel)