PANGKALPINANG (21/9/2021) - Tim Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) zonasi Kabupaten Bangka Barat pada hari ini tengah melakukan pengharmonisasian terhadap RAPERDA Kabupaten Bangka Barat terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
RAPERDA yang merupakan usulan dari eksekutif ini merupakan RAPERDA yang baru diajukan pada tahun 2021. Tim Perancang pun memberikan masukan terkait dasar kewenangan pembentukan RAPERDA ini. Disamping itu, pengharmonisasian RAPERDA tentang retribusi ini penting untuk melihat Undang-Undang Organik tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah (UU 28 Tahun 2009) dan juga untuk memperhatikan panduan teknis pelaksanaan pungutan pajak & retribusi daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Hasil pengharmonisasian ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Pemerintah Daerah & Perangkat Daerah terkait.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL