PANGKALPINANG (14/02/2022) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melakukan kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Teknis (BINDALWASNIS) ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Tim yang diketuai oleh Kepala Bidang Inteldakim (Teguh Setiadi) beserta para Pejabat Struktural dan pelaksana di Divisi Keimigrasian, diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (Wahyu Wibisono).
Pada kesempatan pertama, Teguh memberikan arahan terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Hukum Keimigrasian, TIMPORA, dan Aplikasi CEKAL Online. Wahyu Wibisono memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Divisi Keimigrasian yang sudah melakukan BINDALWASNIS ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Berkaitan dengan hal tersebut, Wahyu menyampaikan progres Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. PKS tersebut merupakan bentuk sinergitas antara para penegak hukum khususnya Penegakan Hukum Keimigrasian.
Dalam kesempatan ini pun, Wahyu memberikan informasi terkait Aplikasi CEKAL Online yang saat ini belum bisa diterapkan sepenuhnya dan masih menunggu arahan lebih lanjut. Untuk TIMPORA akan disesuaikan jadwalnya dikarenakan perkembangan COVID-19 di Bangka Belitung sedang meningkat.
DIVIM KEMENKUMHAM BABEL