Manggar (29/11/2021) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam rangka pemenuhan terget kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensinergikan implementasi kerjasama pelayanan kekayaan intelektual antara Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto, S.H., M.H.) didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra, S.H.) beserta TIM disambut baik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur (Drs. Liatim) bersama Kepala Bidang Perindustrian (Maryati).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa kedatangan TIM Kanwil Babel untuk mensinergikan kegiatan terkait Kekayaan Intelektual dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur untuk TA 2022. Sehingga diharapkan peran pemerintah pusat maupun daerah dapat mengakomodir pelayanan secara maksimal kepada masyarakat terkait kekayaan intelektual sehingga potensi-potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Belitung Timur dapat terlindungi dengan baik.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur menyambut baik kedatangan TIM dan menyampaikan bahwa untuk TA 2022 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur telah menganggarkan kegiatan penerimaan permohonan pendaftaran merek sebanyak 20 (dua puluh) permohonan dan pendaftaran desain industri sebanyak 6 (enam) permohonan.
Disela-sela pertemuan Kanwil Kemenkumham Babel juga menyampaikan sertifikat merek "Sahabat Lais (bidang kerajinan)" yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL