Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyelenggarakan kegiatan Rapat Akhir Laporan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Ruang Teleconference Lantai II. (Selasa, 30 November 2021)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kasubbag Perancangan Undang-Undang Setda Bagian Hukum Kota Pangkalpinnag, Dinas Tenaga Kerja Rovinsi Kep. Bangka Belitung, dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan JFU Analis Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Eko Saputro selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan bagian dari pemenuhan target kinerja yang harus dipenuhi. Selain itu, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak sistemik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam pembentukan peraturan daerah. Pada dasarnya dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus taat pada asas dan norma hukum positif hal ini terdapat dalam Pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembnetukan Peraturan Perundang-Undangan terutama indikator suatu undang-undang memenuhi atau tidak memenuhi asas.
Dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum adalah melakukan pengujian dan penilaian terhadap norma hukum yang bersifat pengaturan (regeling), yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, namun tidak termasuk di dalamnya norma hukum dasar negara yang tercemin dalam konstitusi. (HUMAS KANWIL BABEL)