Pangkalpinang – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI gelar kegiatan Penguatan Pemahaman Evaluasi Penyelenggaraan SPBE bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia, Jumat (26/08/2022).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI (Sriyani Agustina) beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Administrasi.
Membuka Kegiatan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Hermansyah Siregar meneruskan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly bahwa Kemenkumham RI termasuk 3 (tiga) besar penyelenggaraan SPBE.
“Kita adalah salah satu Kementerian yang menjadi leading dalam digitalisasi, inovasi pemerintahan berbasis elektornik,” ujar Hermansyah meneruskan pesan Yasonna.
SPBE atau Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
Berdasarkan SKEP MENPAN-RB, Indeksasi SPBE Nasional Kementerian Hukum dan HAM meraih perdikat SANGAT BAIK pada Kategori Kementerian dengan nilai 3.68.
“Pada tahun 2021 Kemenkumham meraih predikat SANGAT BAIK, dengan nilai 3.68. Untuk Tahun 2023 kita targetkan untuk dapat meraih predikat MEMUASKAN dengan nilai 4.20,” ucap Hermansyah.
Untuk mendukung target tersebut, Pusdatin akan melakukan evaluasi SPBE pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ada 14 indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan SPBE di Kanwil dan UPT, diantaranya yaitu:
- SOP SPBE;
- Pengelolaan Ruang Kendali/ Pusat Komputasi;
- Pengelolaan Jaringan;
- Perangkat TI;
- Aplikasi;
- Domain & Hosting;
- Kepemilikan Sertifikat Elektronik;
- PAM Dok Output Sisumaker;
- Risk SPBE;
- ABK JF/ Pelaksana Bidang TI;
- Kesesuaian Jabatan Pelaksana TI dengan Kualifikasi Pendidikan/ Kompetensi Teknis SDM TI;
- Diklat/ Pelatihan Kompetensi TI Bagi Pelaksana TI;
- Berbagi Pengetahuan SPBE; dan
- Manajemen Perubahan SPBE.
Untuk jadwal pelaksanaan evaluasi tersebut akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2022 dan selesai pada tanggal 16 November 2022. Ada 6 (enam) tahap proses pelaksanaan evaluasi, yaitu:
- Upload Data Dukung dan Penilaian Mandiri (26 Agustus – 12 September 2022)
- Penilaian Dokumen (13 September – 16 September 2022)
- Visitasi (19 September – 28 Oktober 2022)
- Upload Data Dukung Tambahan (31 Oktober – 04 November 2022)
- Penilaian Data Dukung Tambahan (07 November – 11 November 2022)
- Laporan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi (14 November – 16 November 2022).
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)