Pangkalpinang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertajuk Penyuluh Edukasi Pelajar (PIJAR) di SMKN 5 Pangkalpinang pada Rabu (23/10). Sebanyak 50 pelajar serta sejumlah perwakilan guru mengikuti acara yang berfokus pada topik terkait pencegahan bullying atau perundungan di kalangan pelajar sekolah.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan informasi hukum yang praktis dan mudah dipahami oleh pelajar.
"Kegiatan PIJAR ini merupakan langkah inovatif yang dirancang untuk membekali para pelajar, sebagai aset masa depan bangsa, agar memahami pentingnya kesadaran akan bahaya perilaku bullying dan bagaimana cara pencegahanya," ujar Fajar.
Bayu selaku perwakilan pihak sekolah menyampaikan ucapkan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah melaksanakan kegiatan PIJAR di SMKN 5 Pangkalpinang.
“Pihak SMKN 5 Pangkalpinang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas kegiatan ini. Harapannya kegiatan serupa terus dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun ujaran kebencian,” ucap Bayu.
Sesi penyampaian materi pada PIJAR berfokus pada isu bullying. Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Madya, menyampaikan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perilaku kekerasan fisik, verbal, maupun online (cyberbullying). Bullying sendiri adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu atau beberapa individu untuk menyakiti atau merugikan orang lain yang dianggap lebih lemah. Bullying dapat terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun di dunia maya
"Bullying tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku," jelas Ferry.
Para pelajar diajarkan bagaimana mengenali bentuk-bentuk bullying serta prosedur yang harus diambil jika menjadi korban atau saksi dari tindakan tersebut. Untuk mencegah bullying, diperlukan partisipasi dari semua pihak, baik siswa, guru, maupun lingkungan sekolah. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi meningkatkan kesadaran, membangun lingkungan yang mendukung, peran guru dan orang tua, menjalin komunikasi terbuka, dan penerapan sanksi tegas.
“Jika menjadi korban atau menyaksikan bullying, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan yaitu berani melapor, tetap tenang dan tidak membalas, dan cari dukungan teman,” pesan Ferry kepada para pelajar.
Para siswa juga merasa mendapatkan wawasan baru dari kegiatan ini. Salah satu Pelajar, Rapi (16), menyatakan bahwa ia kini lebih memahami dampak negatif dari bullying. "Saya sekarang jadi lebih paham bahwa bullying bisa berdampak serius pada korban maupun pada pelaku," tuturnya.
Melalui kegiatan PIJAR ini, diharapkan generasi muda dapat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kabid Hukum, Suherman, Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, beserta tim Penyuluh Hukum dan staf dari Kanwil Kemenkumham Babel.
(Subbid Luhbankum dan JDIH)