PANGKALPINANG, (24 Maret 2021) - Muhamat Ariyanto (Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH) mengadakan rapat dalam rangka persiapan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik permohonan pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan persiapan Diseminasi Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wilayah. Muhamat Ariyanto dalam sambutan dan arahannya mengatakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 di Balai Pengayoman, dengan total peserta sebanyak 45 orang, yang terdiri dari Bagian Hukum Setda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dinas Informatika Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun narasumber akan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi selaku Pembina anggota JDIH wilayah Provinsi Kep. Bangka Beitung, Kabid Otomasi Dokumentasi Hukum, dan Plt. Kabid Hukum.
Selanjutnya, Muhamat Ariyanto menjelaskan terkait petunjuk pelaksanaan tata cara verasi bagi Calon PBH baru. Dikatakannya, pada aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) terdapat 5 OBH yang telah melakukan registrasi online. Dan dari 5 OBH yang telah mendaftar, diantaranya terdapat 2 OBH yang sudah upload dokumen persyaratan permohonan pendaftaran namun masih perlu perbaikan, sedangkan 3 OBH lainnya masih belum upload dokumen.
Muhamat Ariyanto juga menyampaikan kepada seluruh POKJADA Panitia Verasi yang namanya terlibat dalam SK Kepanitiaan tersebut agar berperan aktif dalam pelaksanaan verifikasi, sebagaimana SK Pokjada telah disampaikan kepada masing-masing anggota. Dan semua staf di Subbid Luhbankum dan JDIH juga ikut berperan aktif dalam melakukan verifikasi dokumen fisik, meskipun namanya tidak termasuk di dalam SK Pokjada.
Berkaitan dengan pelaksaan Verasi akan dilakukan dengan berbagai tahapan, diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran yang sudah dilakukan mulai tanggal 04 Maret dan akan berakhir sampai dengan 26 Maret 2021, dan waktu perbaikan ketidaklengkapan dokumen verasi paling lambat selesai pada tanggal 16 April 2021. Kemudian tahapan kedua melakukan pemeriksaan dokumen fisik, dimana pemeriksaan dokumen ini merupakan pemeriksaan dokumen asli apabila sudah dinyatakan lengkap, kemudian untuk disesuaikan/dicocokan dengan dokumen yang diupload pada Aplikasi SIDBANKUM, apakah telah sesuai dengan persyaratan. Muhamat Ariyanto juga menyampaikan, jika ada hal-hal yang dirasa kurang dipahami dapat dipelajari panduan terkait petunjuk pelaksanaan tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Nomor : PHN-HN.04.03-14.
"Dan tahapan ketiga dengan melakukan pemeriksaan faktual lapangan, dengan memeriksa langsung kantor OBH dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran. Dan setelah selesai, Pokjada menyampaikan rekomendasi verifikasi kepada Pokjapus setelah pemeriksaan faktual lapangan selesai dilakukan. Kepada seluruh Pokjada dan staf agar dapat secara bersama-sama dalam melakukan Verasi atas permohonan yang telah di lakukan oleh OBH, mengingat dokumen verasi yang akan diperiksa cukup banyak", tegasnya.
(SUBBID LUHBANKUM & JDIH)