TOBOALI (30/3/2022) - Mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional, tentunya penting bagi Kementerian Hukum & HAM khususnya Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung untuk menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia seperti pelaku Ekonomi Kreatif dan pelaku seni akan pentingnya mendaftarkan ide-ide atau pemikiran mereka untuk didaftarkan hak ciptanya agar bisa mendapatkan hak eksklusif; yaitu hak moral & hak ekonomi bagi para pemiliknya.
Tentunya, hal tersebut dibuktikan oleh Divisi Pelayanan Hukum & HAM, khususnya pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang mana pada pagi ini, Selasa 29 Maret 2022, memberikan edukasi & support kepada masyarakat Toboali, Kab. Bangka Selatan dalam kegiatan Promosi & Diseminasi Hak Cipta Tahun 2022 yang bertemakan “Memacu Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Para Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Menghasilkan Karya Cipta Guna Pemulihan Ekonomi Nasional” yang diselenggarakan di Marina Hotel, Toboali, Bangka Selatan.
Hadir langsung dalam kegiatan & juga sebagai keynote speaker, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Dulyono, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto & jajaran pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Marsal Saputra, yang pada kesempatan ini, turut mengundang para perwakilan Pemerintah Kab. Bangka Selatan beserta para perwakilan pelaku Usaha Kreatif di daerah setempat.
Selepas laporan rincian penyelenggaraan kegiatan yang disampaikan oleh Marsal, sambutan diberikan langsung oleh Dulyono sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah. beliau menegaskan “tugas Kantor Wilayah sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan DJKI di daerah, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran penting di dalam melakukan promosi dan diseminasi di daerah.
“Maka dari itu, jangan menunggu hasil karya kita dicuri orang lain dulu, tapi lindungilah hasil karya kita sehingga buah pikiran kita dapat dihargai oleh orang lain dan Negara Indonesia” tambahnya.”
Memasuki sesi materi, bertindak selaku moderator yaitu Zulaikha Nurfianti dari Dinas Pariwisata Kepemudaan & Olahraga memberikan kesempatan kepada para narasumber yaitu Adi Riyanto serta Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan & Olahraga Muhammad Ikbal untuk menyampaikan informasi terkait kekayaan intelektual.
Dalam pemaparannya, Ikbal menyatakan bahwa bagi para pelaku ekonomi kreatif di wilayah Bangka Selatan sudah sangat kreatif. Ia menuturkan “Kami dari pemerintah akan memfasilitasi bagi mereka yang akan mengapresiasikan hasil karyanya dengan menyediakan wadah untuk berkreasi.”
“Jangan sampai terjadi pelaku seni kita yang lari ke Kabupaten / Kota lain untuk mengapresiasikan seninya. Karena sangat disayangkan jika seni-seni kreasi masyarakat Bangka Selatan malah lebih dikenal sebagai karya daerah lain.” tambahnya.
Selanjutnya, Adi Riyanto menegaskan kembali terkait tugas Kemenkumham sendiri adalah memberikan perlindungan hukum bagi hasil karya yang telah didaftarkan oleh pelaku ekonomi kreatif serta membantu mendaftarkan karya & produk yang dihasilkan.
“Karena dengan berkembangnya teknologi, maka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektualnya, dalam hal ini hak cipta, dapat diproses dalam waktu yang lebih cepat, 7 menit saja. Tentu saja hal ini merupakan terobosan dari DJKI, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Babel sebagai perpanjangan tangan, untuk menarik minat para pelaku ekonomi agar segera mendaftarkan hasil karyanya sebelum diklaim oleh orang lain.”
Menutup kegiatan melalui sesi tanya jawab, antusiasme terlihat dari para peserta terkait perihal prosedur pendaftaran & tahapan proses pendaftaran KI.
Salah satunya yaitu Taufik, Pelaku UMKM yang ingin mengetahui proses dari merek yang didaftarkan 2 tahun yang lalu, “Khopif”, yang ternyata telah terdaftar & dapat dicetak setelah peninjauan tim KI.
Selanjutnya, Riki sebagai perwakilan Dinas Pendidikan & kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menanyakan terkait upaya perlindungan terhadap karya budaya. Adi Riyanto menjelaskan, adanya perlindungan personal dan perlindungan komunal. Mendetail, ia memaparkan bahwa perlindungan personal dapat diproses oleh pengadilan, namun untuk komunal alangkah baiknya mengutamakan sinergi / kerjasama agar konflik kekayaan komunal bisa diminimalisir serta lebih mengutamakan eksistensi & kemajuan bagi kekayaan komunal itu sendiri. Terakhir, Adi Riyanto kembali menegaskan kepada seluruh peserta terutama kepada para pegiat UMKM, “Lindungi Hak Kekayaan Intelektual kita, & hargai Hak Kekayaan Intelektual orang lain.”
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL