PANGKALPINANG, (29/03/2022) - Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemda Kab. Belitung yaitu Bapak Bambang, Yazid, dan Fauzi serta Kabag Hukum Kabupaten Belitung Bapak Suparno, lakukan rapat konsultasi terkait penyusunan Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.
Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, yang dikoordinir oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Prohukda Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H. didampingi oleh Koordinator Perancang M. Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya) dan Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda) dan Septi Lestari, S.H., (Perancang Ahli Pertama) serta Tim Analis Hukum Heri Sandri, S.H. dan Imam Rokhyani, S.H., menyampaikan beberapa hal terkait hasil penyusunan (drafting) Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Mengawali rapat Koordinator Perancang M. Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya) menyampaikan bahwa perkembangan penyusunan Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana tim zonasi belitung melakukan pencermatan terkait materi muatan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru, kemudian Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Perda ini perlu ditindaklanjuti dengan diskusi lebih lanjut terkait materi muatan agar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemda Kab Belitung dapat menyampaikan pada rapat dengan DPRD Kabupaten Belitung dengan baik, selanjutnya Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda) memaparkan materi muatan yang diatur dalam Rapeda Perubahan ini dan dilanjutkan dengan diskusi.
Dalam kesempatan rapat Kabag Hukum Kabupaten Belitung Bapak Suparno menyampaikan maksud dan tujuan serta beberapa hal yang menjadi catatan Bagian Hukum dalam asistensi penyusunan Perda ini, bahwa materi muatan yang sedang disusun oleh Tim Perancang sudah baik dan sudah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, namun perlu didiskusikan lebih lanjut terkait redaksi dalam ketentuan pidana yang pengacuannya dihapus dari Perda awal. Sejalan dengan itu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemda Kab Belitung yaitu Bapak Bambang juga menyampaikan masukan terkait rumusan pasal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang di ambil dari rumusan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan. Rapat mediasi dan konsultasi Penyusunan Raperda berjalan dengan baik dan lancar, dan dihasilkan kesepakatan rumusan materi muatan, untuk selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemda Kab Belitung dan Kabag Hukum Kabupaten Belitung dapat membawa ke Rapat Paripurna.