RAPAT INTERNAL MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA PANGKALPINANG

image1

Pangkalpinang, (Selasa, 07 Desember 2021) - Bertempat di Lantai II Ruang Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dilaksanakan rapat internal Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang. Rapat dilaksanakan setelah acara pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu MPDN Kota Pangkalpinang Periode 2020-2023. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak Adi Riyanto,  SH.,MH., menyampaikan bahwa Pelaksanaan tugas pengawasan jabatan notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Pangkalpinang mengacu pada Pasal 1 ayat 5 Permen nomor M.02.PR.08.10 tahun 2004 bahwa pengawasan sebagai kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif. Kegiatan preventif meliputi kewenangan yang bersifat administratif, sedangkan yang bersifat kuratif adalah kegiatan tentang pengambilan tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UUJN dan kode etik.

image2

Rapat dihadiri oleh: Bapak Adi Riyanto SH.,MH., M. Bangbang, SH (unsur pemerintah);  Bapak Haryadi, SH, Ibu Yuli Kemala SH.,SpN., M. Ukasyah SH.,MKn ,( unsur Notaris); Bapak Rio Armanda Agustian, SH.,MH., Bapak Toni, SH.,MH,(unsur Akademisi); serta sekretaris MPDN Kota Pangkalpinang (Roli Pitriadi, SH dan Septi Lestari, SH). 

Agenda dalam rapat tersebut yaitu membahas Susunan Keanggotaan MPDN Kota Pangkalpinang Periode 2020-2023. Selanjutnya dilaksanakan Pemilihan Ketua MPDN  Kota Pangkalpinang yang dilakukan dengan musyarawah terbuka oleh anggota MPDN Kota Pangkalpinang yang hadir. Ketua MPDN  Kota Pangkalpinang terpilih periode 2020-2023, yakni sebagai berikut:

- Ketua Bapak Adi Riyanto,SH.,MH. (unsur Pemerintah)
- Wakil Ketua 1 Haryadi, SH (unsur Notaris) dan 
- Wakil Ketua 2 Eko Riyadi. SH.,MH. (unsur Akademisi).

Rapat dilanjutan dengan pembahasan terkait :

1.Reward kepada Notaris yang berprestasi dan Pemberian sanski terhadap notaris yang melanggar UUJN dan kode etik harus diterapkan dan dijalankan dengan benar dan tegas.
2.Standar Operasional Prosedur dalam Pemeriksaan Notaris.
3.Meningkatkan pengawasan terhadap Notaris dengan melakukan pengawasan rutin secara teratur dan disiplin.

image3

Diharapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai MPDN memiliki sistem pembinaan dan pengawasan ideal yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang hendak dicapai. Oleh karena itu, langkah- langkah yang diambil oleh MPDN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan haruslah secara cermat, dan teliti agar tepat sasaran. Serta diharapkan dengan susunan keanggotaan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kota Pangkalpinang Periode 2020-2023 semakin solid dan semakin baik. (HUMAS KANWIL BABEL)


Cetak