Pangkalpinang, Selasa, 20 Oktober 2020 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat Timpora Tingkat Provinsi Kep. Bangka Belitung, bertempat di Ballroom Hotel Soll Marina Bangka Belitung. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang mana di wakili oleh Bapak Elvi Sahlan, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Beliau menyampaikan imbauan pemerintah terkait kebijakan pembatasan sosial secara tidak langsung membuka ruang kerawanan potensi pemanfaatan situasi oleh oknum WNA melancarkan aksinya, hal ini diperparah dengan melemahnya fungsi pengawasan administratif ditambah lagi terbatasnya fungsi kontrol masyarakat yang saat ini terfokus pada keselamatan diri dan keluarga, serta luasnya wilayah kerja dan terbatasnya jumlah personil keimigrasian. Keadaan tersebut memaksa petugas intelijen dan Penindakan Keimigrasian baik dikanwil dan UPT imigrasi perlu kerja extra dalam melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan WNA di wilayah kerja masing-masing. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA untuk tinggal dan berkegiatan sesuai Batasan-batasan yang telah dijamin oleh undang-undang.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh instansi terkait yang masuk dalam Surat Keputusan TIMPORA tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bejumlah 30 orang seperti Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kesbangpol, BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Jaya, Danlanal Kepulauan Bangka Belitung, Danlanud Kepulauan Bangka Belitung, Kemenag Kepulauan Bangka Belitung serta Forkopimda lainnya.
Melalui kegiatan rapat Timpora Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan seluruh anggota Timpora dapat pemahaman tentang pengamanan dan pengawasan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, serta aktif meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan dilapangan serta menjalankan amanat pasal 69 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(humas babel)