PANGKALPINANG (07/06/2022) - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Bangka Barat Nomor 180/282/SETDAV/2022 tanggal 20 April 2022, perihal harmonisasi raperda kabupaten Bangka Barat, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dan Pemerintah Kab Bangka Barat kembali mengadakan Rapat Pengharmonisasian bersama Tim antar Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembinaan Dalam Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Tim antar Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat dikoordinir oleh Bapak Sanudin Kepala Bagian Hukum,hadir juga mewakili Pemerintah Bangka Barat dalam pembahasan raperda antara lain jajaran Bagian Hukum, Inspektorat, DKUP Kab. Bangka Barat, dan BPKAD Kab Bangka Barat.
Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang dikoordinir oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Siti Latifah, S.H.,M.H., dan Perancang Ahli Madya M. Iqbal, S.H.,M.H. membuka kegiatan rapat Pengharmonisasian Raperda ini, dan menyambut baik kedatangan tim antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ini, Tim Perancang juga hadir antara lain Perancang Ahli Muda: Iryanti Lina Mariana Sirait, S.H.,M.H., Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., dan Faisal Indrawan, S.H.,M.H., serta Perancang Ahli Pertama : Imelda Hanum, S.H., Anita Azzahra, S.H. dan didampingi tim analis hukum: Heri Sandri, S.H., dan Imam Rokhyani, S.H.
Rapat pengharmonisasian kemudian dipandu oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. untuk dilanjutkan pembahasan diskusi bersama rumusan Pasal per Pasal.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembinaan Dalam Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan kebijakan yang didasarkan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menetapkan pedoman teknis terkait pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pertumbuhan pembangunan usaha ritel dan modernisasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Bangka Barat tentunya perlu memperhatikan usaha kios-kios kecil/tradisional/toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya. untuk itu keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan/Toko modern di Kabupaten Bangka Barat perlu ditata dan dibina keberadaannya melalui Peraturan Daerah.
Rapat berjalan dengan baik dan lancar, dan dilanjutkan dengan kesepakatan konsep rancangan melalui paraf disetiap halaman Raperda.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )