Pangkalpinang (22 April 2021) – Dulyono (Kadiv Yankumham) menerima kunjungan dari Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum serta Tim Setda Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Dinas terkait. Adapun maksud dan tujuan kedatangan Tim Setda Kabupaten Bangka Tengah ini dalam rangka tindak lanjut dari hasil koordinasi Kepala Divisi Yankumham sebelumnya terkait permohonan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Peserta audiensi terdiri dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BP4D), Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Perindagkop & UKM, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah dan jajaran, serta Camat se-Kabupaten Bangka Tengah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajarannya.
Dulyono (Kadiv Yankumham) dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Setda Kabupaten Bangka Tengah yang telah berkenan hadir dalam rangka tindak lanjut rencana pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya Dulyono menyebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi yang ada pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM cakupannya cukup luas yang meliputi urusun di Bidang Pelayanan, Bidang Hukum dan Bidang HAM. Yang mana Bidang Pelayanan itu kaitan dengan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti Pendaftaran Badan Hukum, Yayasan, Pelantikan PPNS, Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris, Penegasan Status Kewarganeraan. Dan Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual, dengan upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya perlindung KI (Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Sementara di Bidang Hukum terkait dengan layanan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Penyusunan Naskah Akademik, Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi orang tidak mampu dan layanan JDIH.
Sedangkan layanan di Bidang HAM sendiri terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia dengan kriteria Kabupaten Kota/Kota Peduli HAM. Yang selama ini sudah berjalan dengan baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. oleh karenanya Kanwil ingin melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan sinergitas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM tersebut dengan Pemerintah Kabupaten apakah itu dalam bentuk nota kesepakatan/kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama terang Dulyono dengan tujuan mempermidah bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Hukum dan HAM.
Selanjutnya Aisyah Siciylia Kabag Pemerintahan Setda Bangka Tengah menyampaikan permohonan maaf atas absennya Asisten Pemerintahan dan Kesra yang seyogyanya turut hadir dalam agenda audiensi pada hari ini di karenakan mendadak ada kegiatan di Pemerintahan keterangannya. Senada dengan Dulyono disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sangat mendukung rencana pelaksanaan perjanjian kerja sama ini demi tujuan bersama Pemerintah Daerah mendukung penuh kegiatan dari Kementerian/Lembaga (Pusat). Disampaikannya terkait draf MoU dan PKS Pemerintah Daerah pada dasarnya menyetujui dengan mempertimbangkan judul pada MoU sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga dengan judul sinergitas terangnya.
Dalam penutupan Dulyono menyampaikan sepakat terkait judul MoU apakah itu Nota Kesepakatan/Kesepahaman Bersama atau Sinergitas terangnya, karena tujuan dari MoU tersebut juga untuk menjalin sinergitas dan kerja sama yang selama ini pun sudah berjalan dengan baik tanpa MoU dan PKS. MoU ini tujuan nya untuk mempertegas kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah dan pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat terangnya.
(PEMAJUAN HAM KANWIL BABEL)