Tanjung Pandan, 08 April 2021 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu target kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar) dengan mengusung tema "Dengan Pencegagan Kekayaan Intelektual Melindungi Aset Bangsa" tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Hatika Belitung. Dihadiri oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, Instansi Terkait, para Camat serta Penegak Hukum di Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa "Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini telah terjadi pergeseran besar dalam dunia bisnis dan industri. Bila dulu negara kuat adalah negara yang memiliki kekayaan alam dan wilayah yang luas, kini berbalik menjadi negara yang kuat adalah negara yang mempunyai kekayaan intelektual tinggi. Dulu aset dimaknai sekedar harta berwujud, namun kini suatu invensi, inovasi dan kreasi lah yang menjadi aset paling berharga.”
“Untuk itu Kantor Wilayah Kementeruan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menumbuh kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha khususnua di Kabupaten Belitung yang tetap berpegang pada kaedah kekayaan intelektual yang berlaku, karena dengan adanya kekayaan intelektual tersebut dapat mendongkrak perekonomian serta mengangkat harkat martabat bangsa dimata dunia. Disini kami membuka selebar-lebarnya pintu konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat yang membutuhkan informasi". – ungkap beliau
Kemudian dilanjutkan oleh Bupati Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung (Hermanto) menyampaikan sambutan bahwa "Meningkatkan gairah usaha di Kabupaten Belitung merupakan alasan kuat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung merubah Kabupaten Belitung yang dulu didominasi sektor pertambangan menjadi trent baru yakni ke sektor industri.yang lebih menjanjikan. Melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberi wawasan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Belitung sehingga masyarakat khususnya pelaku UMKM tersebut tercipta kesadaran hukum masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belitung.”
Kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian materi terkait Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Dulyono, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) serta AKBP. Arif Kurniatan (Kepala Sub Direktorat 1 Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusu, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung).
Kegiatan tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kepada penegak hukum, pemerintah daerah serta pelaku UMKM di Kabupaten Belitung terkait pentingnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual serta terlindungnya para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Belitung dari pelanggaran kekayaan intelektual dan meningkatkan pencegahan dan penanganan pelanggaran kekayaan intelektual oleh para penegak hukum di Kabupaten Belitung.