SOSIALISASI PERMENKUMHAM 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN MAJELIS PENGAWAS TERHADAP NOTARIS SECARA VIRTUAL

1

PANGKALPINANG (07/07/20) - Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar beserta Ibu Jeanne Darc Noviyanti anggota MPW (unsur Akademisi), Ibu Amorawati (Notaris Kota Pangkalpinang) dan Adi Riyanto (Sekretaris MPW) mengikuti kegiatan sosialisasi permenkumham 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris secara virtual di ruang Kantor Wilayah.

Laporan ketua penyelenggara Santum Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM R.I menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh kantor wilayah di seluruh indonesia yang terdiri dari 4 Unsur. Yakni :

  • Pemerintahan
  • Notaris
  • Akademisi
  • Sekretasis Majelis Pengawas Wilayah (MPW)

Kegiatan Sosialisasi Permenkumham 15 Tahun 2020 dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).

Beliau menyampaikan bahwa seluruh MPD, MPW harus aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayahnya masing masing.

Narasumber Fardian selaku Anggota MPPN menyampaikan tujuan perubahan tentang Tata Cara Pemeriksaan Notaris dari Permenkumham M.02.PR.08.10 TAHUN 2004 menjadi Permenkumham 15 Tahun 2020 secara mendetail yang dimana dahulu pemeriksaan terhadap notaris masih bersifat pasif masih menunggu laporan dari masyarakat, namun sekarang MPD, MPW, MPN sudah bisa secara aktif melakukan pelaporan dan juga pemeriksaan terhadap notaris.

Dilanjutkan pemaparan tentang PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) yang diatur dalam UU No: 8 Tahun 2010 oleh Narasumber Dr. Winantor Wiryomartani.

(HUMAS KUMHAM BABEL)

2

2

2


Cetak