PANGKALPINANG (27/07/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Analisa dan Evaluasi Hukum di Daerah yang diselenggarakan di Ruang Teleconfrance Lt. II Kantor Wilayah. Hadir dalam FGD tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Anggota Tim Pokja (Kelompok Kerja) Analisa dan Evaluasi Hukum, serta Narasumber dari Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut, dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Drs. Eva Gantini, S.H.,M.Si. Dalam sambutanya beliau menyatakan kegiatan analisa dan evaluasi terhadap produk hukum di daerah merupakan wujud pelaksanaan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berimplikasi pada terbentuknya kegiatan peninjauan (review) terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku (exisisting). Dalam konteks di daerah khususnya di Prov. Kep. Bangka Belitung, telah dibentuk Tim Pokja (Kelompok Kerja) yang bertugas melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan pemaparan dari para Narasumber yang telah hadir. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Reno Munandar, S.T. dari Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung, kemudian untuk materi kedua disampaikan oleh Ibu Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Sebagai informasi, bahwa kegiatan analisa dan evaluasi hukum merupakan implementasi dari Pasal 95 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaang mengatur bahwa pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang dilakukan setelah undang-undang tersebut berlaku. Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pemantauan dan peninjauan sebagai suatu kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku, sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saran dan masukan yang diperoleh dalam kegiatan FGD tersebut, akan dielaborasikan dengan hasil analisa dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Pokja. Diharapkan masukan dan saran dapat memperkaya referensi dalam penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Daerah.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)