SUBBID PELAYANAN ADM. HUKUM UMUM (PERANCANG AHLI MUDA) BERIKAN PENJELASAN HUKUM KE TIM PENYIDIK POLRES BANGKA TENGAH YANG BERKOORDINASI TTG HAK ESKEKUTORIAL DALAM UNDANG-UNDANG FIDUSIA (telah di-UJI MATERIIL MAHKAMAH KONSTITUSI)

WhatsApp Image 2022 04 18 at 3.43.42 PM

Pangkalpinang, 18 April 2022 - Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Firmansyah Berhard, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) menerima kunjungan Tim Penyidik Polres Bangka Tengah yang dipimpin Bapak Haikal. Maksud dan kedatangan tim Penyidik adalah menanyakan kekuatan hak eksekutorial dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dan mekanisme penjaminan Fidusia dengan sertifikat jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Firmansyah Berhard, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) memaparkan mulai dari Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sampai kepada mekanisme pendaftaran jaminan Fidusia Permenkumham No 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham No 10 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Kemudian dalam penjelasannya Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. terkait dengan Hak Esekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menjelaskan norma tersebut telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menyatakan dalam amar putusannya bahwa “Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaaneksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

Tim penyidik berterima kasih atas penjelasan yang diberikan hal ini akan menjadi masukan dalam melakukan penyidikan terkait kasus yang ditangani tim Polres Bangka Tengah atas perampasan paksa yang dilakukan Debkolekter kepada nasabah.

 

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 04 18 at 3.43.42 PM


Cetak