Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SUBBID PELAYANAN ADM. HUKUM UMUM (PERANCANG AHLI MUDA) BERIKAN PENJELASAN HUKUM KE TIM PENYIDIK POLRES BANGKA TENGAH YANG BERKOORDINASI TTG HAK ESKEKUTORIAL DALAM UNDANG-UNDANG FIDUSIA (telah di-UJI MATERIIL MAHKAMAH KONSTITUSI)

WhatsApp Image 2022 04 18 at 3.43.42 PM

Pangkalpinang, 18 April 2022 - Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Firmansyah Berhard, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) menerima kunjungan Tim Penyidik Polres Bangka Tengah yang dipimpin Bapak Haikal. Maksud dan kedatangan tim Penyidik adalah menanyakan kekuatan hak eksekutorial dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dan mekanisme penjaminan Fidusia dengan sertifikat jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Firmansyah Berhard, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) memaparkan mulai dari Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sampai kepada mekanisme pendaftaran jaminan Fidusia Permenkumham No 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham No 10 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.


Kemudian dalam penjelasannya Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. terkait dengan Hak Esekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menjelaskan norma tersebut telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Menyatakan dalam amar putusannya bahwa “Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaaneksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”


Tim penyidik berterima kasih atas penjelasan yang diberikan hal ini akan menjadi masukan dalam melakukan penyidikan terkait kasus yang ditangani tim Polres Bangka Tengah atas perampasan paksa yang dilakukan Debkolekter kepada nasabah.

 

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 04 18 at 3.43.42 PM

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI