PANGKALPINANG, (Rabu, 22 Desember 2021) - Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melalui JFT Penyuluh Hukum (Rizki Amalia) dan JFU (Defta Fahrun Setiady) dari Kanwil Kemenkumham Babel memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat miskin/kelompok marginal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan bagi masyarakat miskin ada 2 (dua) yaitu pendampingan litigasi dan nonlitigasi.
Bantuan Hukum non litigasi diberikan demi tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara, khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum dan upaya memberikan solusi pemecahan masalah hukum yang ada dalam masyarakat di luar pengadilan, seperti konsultasi hukum dan mediasi.
Salah satu layanan bantuan hukum yang bersifat non-litigasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung adalah layanan konsultasi hukum. Konsultasi hukum adalah pemberian pelayanan jasa berupa nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah agar terwujud masyarakat yang memiliki pemahaman dan kesadaran hukum, sehingga tidak setiap masalah harus selalu dibawa ke jalur litigasi/pengadilan.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)