PANGKALPINANG, (01 Desember 2021) - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H), Kepala Subbidang (M. Ariyanto, S.H), JFT Penyuluh hukum dan JFU pada Subbidang penyuluhan hukum, bantuan hukum dan JDIH melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Kelurahan sadar hukum yang bertempat di Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut langsung disambut baik oleh Kasi Kesra Kelurahan Gabek II, beserta perangkat Kelurahan.
Eko Saputro menyampaikan bahwa salah satu kriteria pembentukan desa/kelurahan sadar hukum sebagaimana diatur dalam surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor ; PHN-05. HN. 04.04 Tahun 2017 tentang perubahan kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum. Desa/Kelurahan Sadar hukum diberikan kepada desa/kelurahan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yg didasarkan pada 4 dimensi antara lain ;
1.Dimensi Akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20 %
2.Dimensi Implementasi hukum,
tingkat penilaian sebesar 40 %
3. Dimensi akses keadilan,
tingkat penilaian sebesar 20 % dan
4.Dimensi Demokrasi dan regulasi,
tingkat penilaian sebesar 20 %
M. Ariyanto menyampaikan bahwasanya Kelurahan Sadar Hukum Kelurahan sadar hukum adalah suatu Kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum dan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat salah satunya dengan dibentuknya Desa atau Kelurahan sadar hukum. Yang secara substansial tujuan dilaksanakannya Monitoring dan Evaluasi terhadap Pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini dilakukan dengan harapan agar Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dapat mempertahankan Predikatnya sebagai Kelurahan sadar hukum.
(Luhkumbankum dan JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)