(Tanjungpandan, 16-17 Februari 2022). Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Belitung dan Zonasi Belitung Timur melakukan koordinasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur terkait Fasilitasi Penyusunan Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda). Koordinasi tersebut dilaksanakan Kepala Bidang Hukum (Bapak Eko Saputro, S.H) yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Zonasi Belitung (Faisal Indrawan, SH.,MH. dan Septi Lestari, SH) dan Zonasi Belitung Timur (M. Iqbal, SH.,MH. dan Iryanti Sirait, SH.,MH.) serta JFU (Dewa Putu Ayu Laksmi),kehadiran tim disambut dan diterima secara langsung oleh Bapak Imam Fadli (Kabag Persidangan dan Perudang-undangan) beserta staf. Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Hukum menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya koordinasi salah satunya adalah untuk memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah. Dalam penyusunan dan rancangan sangat diperlukan keikutsertaan perancang perundang-undangan karena merupakan syarat formil dalam penyusunan peraturan perundangan-undangan sebagaimana yang telah diamanatkan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan j.o Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya ditentukan bahwa keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi penyusunan Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan serta Prolegda.
Pada kesempatan tersebut Bapak Imam Fadli, berterima kasih atas kunjungan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel, dan menyampaikan sebagai informasi bahwa propemperda pada Kabupaten Belitung sebanyak 16 Raperda, diantaranya 2 (dua) merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Belitung.
Dalam kunjungan ke Setwan DPRD Kabupaten Belitung Timur, tim diterima oleh Bapak Richard Hartawan selaku Kabag. Risalah dan Perundang-undangan) beserta staf, beliau menjelaskan bahwa Propemperda Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 sebanyak 14 (empat belas) Raperda dan 3 (tiga) Raperda Kumulatif terbuka, serta 3 (tiga) diantaranya inisiatif DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Bidang Hukum berharap melalui koordinasi ini, hubungan Kerjasama yang telah terjalin baik antara Kanwil Kemenkumaham Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dapat terus ditingkatkan kedepannya.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL