PANGKALPINANG (17/2/2022) - Insan Pengayoman pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung tak pernah merasa puas dengan ilmu agama yang telah dimiliki. Untuk memenuhi rasa keingintahuan para pegawainya, Kanwil Kemenkumham Babel kembali menggelar kajian rutin pada Kamis Syariah. Pada Kamis Syariah kali ini, kajian mengangkat tema : Shalat Jamak dan Qoshor.
Seperti biasanya, kajian berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, dengan dimulai Ba'da Dzuhur. Kajian disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd.
Shalat Jamak adalah mengerjakan dua shalat dalam satu waktu, baik dikerjakan pada waktu yang pertama atau pada waktu yang kedua. Shalat boleh dijamak berdasarkan shalat dan waktu pengerjaannya. Seorang muslim diperbolehkan untuk shalat jamak jika dalam keadaan sedang haji dan umroh, safar, sakit, hujan dan kejadian lainnya yang tidak memungkinkan.
Ada dua jenis jamak, yakni jamak taqdim (di awal) dan jamak ta'khir (di akhir).
Jika jamak adalah mengerjakan dua shalat dalam satu waktu, qashar shalat adalah mengurangi bilangan rakaat pada shalat fardhu, dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Qashar shalat diperbolehkan hanya jika dalam keadaan safar atau perjalanan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang sedang dihadapkan situasi untuk menjamak dan mengqashar shalat.
Kajian ini juga disiarkan secara LIVE pada youtube Kanwil Kemenkumham Babel pada link : https://www.youtube.com/watch?v=FBXSYwcT9Fw
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL