Pangkalpinang , 24 September 2020 Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Anas Saeful Anwar membuka kegiatan Penguatan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (Upp) Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Serta Pengendalian Pungutan Liar (Pungli) dengan narasumber langsung dari Sekretaris Inspektur Jenderal dan Tim.
kegiatan Penguatan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (Upp) Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Serta Pengendalian Pungutan Liar (Pungli) ini dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ada diwilayah Bangka, para Pejabat Pengawas dan Pejabat Administator kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Mengawali sambutannya Kakanwil menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini sudah berulang kali dilaksanakan intinya supaya jangan lupa, pungli dan gratifikasi ini memang suatu hal yang kelihatannya tidak asing tapi kadang-kadang kita sering terlena apalagi kalua hal-hal yang menyangkut kebiasan sehingga jangan sampai terjadi.
Jadi pada intinya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungli ini kita harus terus berintegritas terhadap layanan yang kita berikan kepada masyarakat jangan sampai layanan kepada masyarakat tercoreng dengan adanya pungutan liar atau gratifikasi ini sesuai dengan komitmen dari pimpinan kita harus terus melakukan pencegahan, jadi saya berharap dengan rutinitas penguatan ini baik yang diberikan oleh internal dan inspektorat maupun ekternal kita sama menguatkan jajaran kita untuk tetap waspada dan hati-hati agar tidak terdampak oleh perbuatan kita menjurus kearah gratifikasi.
Dalam arahan sekretaris Inspektur jenderal bapak Tholib beliau menyampaikan dimana dalam masa pandemi covid 19 ini pengawasan pungli ini agar terus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terus menekankan untuk selalu mengedepankan Komitmen, Integritas, serta Loyalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Lebih lanjut dirinya mengingatkan kembali jajarannya melalui Permenkumham Nomor.M.HH-04.PW.02.03 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 telah dibentuk Unit Pengendali Pungli ( UPP ) serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap pelaku Gratifikasi dan Pungutan liar baik yang dilakukan oleh ASN dilingkungan kantor wilayah maupun para petugas di jajaran keimigrasian dan pemasyarakatan.
Kepada seluruh jajarannya untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungli dan gratifikasi ini, “ dimulai dari diri kita sendiri dengan bekerja ikhlas, berkomitmen serta berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat dan tentu saja dengan sosialisasi ini diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungli dan gratifikasi ini baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga kedepannya kita dapat terus berupaya untuk menghindar dari perbuatan tersebut.(humas babel)