PANGKALPINANG, (14/02/2022) - Bertempat di Ruang Biro Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi terkait Fasilitasi Penyusunan Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam penyusunan propemperda.
Tim kanwil dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) , Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H.), Kasubbid Fastukkudumda (Siti Latifah), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal S.H.,M.H.) dan Jabatan fungsional Tertentu Analis Hukum Ahli Pertama (Heri Sandri, S.H.).
Dalam koordinasi tersebut Tim Kanwil disambut oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung (Bapak Syaifuddin), Kabag Perundang-Undangan Provinsi (Bapak Andi), serta Kabag Perundang-Undangan Kota (Ibu Fitri Dwiyanti).
Dalam pembukaannya, Bapak Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung mengatakan bahwa menurut Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan j.o Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya ditentukan bahwa keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi penyusunan Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan, Proglenas atau Prolegda, program perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden dan/atau program perencanaan rancangan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Biro Hukum (Bapak Syaifuddin) berterima kasih atas kunjungan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel.
Dari hasil koordinasi disepakati jika Biro Hukum akan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel dalam penyusunan Propemperda.